Makalah Ilmu Budaya Dasar 8

 

MAKALAH ILMU BUDAYA DASAR

 

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg9ApCOZR6FxUS15TzZ4BUWBc9mVGp6PPrPPQp_lcSBM1dQJpRHa2K-Th7Q7RH5b6YZtmMAkvH1JTb8E94xUbqWFSgDaPmHr3qgLfYZIXDtJvvXBX20KRF9kltNe_ZDwYaiexBisBL5_eLz/

 

 

Disusun oleh :

NAMA : RAHAN SATRIODARMADI

KELAS : 1EA16

NPM : 11220314

 

UNIVERSITAS GUNADARMA

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

JURUSAN MANAJEMEN

 

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

Assalamualikum Wr.Wb

Puji syukur  senantiasa selalu kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan limpahan rahmat, taufik dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Shalawat serta salam tak lupa kita curahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah menunjukan jalan kebaikan dan kebenaran di dunia dan akhirat kepada umat manusia.

 

Makalah ini di  susun umtuk memenuhi tugas kuliah Ilmu Budaya Dasar tentang berbagai macam keadilan, keadilan sosial, kejujuran, kecurangan, dan kenyataan yang ada dalam kehidupan dan kaitannya dengan manusia sebagai mata kuliah softskill dan juga untuk khalayak ramai sebagai bahan penambah ilmu pengetahuan serta informasi yang semoga bermanfaat.

 

Makalah ini saya susun dengan segala kemampuan saya dan semaksimal mungkin. Namun, saya menyadiri bahwa dalam penyusunan makalah ini tentu tidaklah sempurna dan masih banyak kesalahan serta kekurangan.  Maka dari itu saya sebagai penyusun makalah ini mohon kritik, saran dan pesan dari semua yang membaca makalah ini terutama Dosen Mata Kuliah Ilmu Budaya Dasar yang saya harapkan sebagai bahan koreksi untuk saya.

Wassalamualaikum Wr.Wb

 

DAFTAR ISI

Kata Pengantar

Daftar Isi

BAB I PENDAHULUAN

    

I.2    Tujuan Penulisan

I.3    Rumusan Masalah 

BAB II PEMBAHASAN

II.1    Pengertian Keadilan

II.2    Makna Keadilan

II.3    Contoh-contoh Keadilan

II.4    Pengertian Keadilan Sosial ( Dalam Sila ke 5 Pancasila)

II.5    Macam-macam Keadilan

II.6    Pengertian Kejujuran 

II.7    Hakikat Kejujuran

II.8    Pengertian Kecurangan

II.9    Sebab-sebab Seseorang Berbuat Curang

BAB III PENUTUP

III.1    Kesimpulan

 

BAB I PENDAHULUAN

I.1    Latar Belakang

Dalam hidup dan kehidupan, setiap manusia dalam melakukan aktifitasnya pasti pernah menemukan perlakuan yang tidak adil atau bahkan sebaliknya, melakukan hal yang tidak adil. Dimana pada setiap diri manusia pasti terdapat dorongan atau keinginan untuk berbuat kebaikan “jujur”. Tetapi terkadang untuk melakukan kejujuran sangatlah tidak mudah dan selalu dibenturkan oleh permasalahan – permasalahan dan kendala yang dihadapinya yang kesemuanya disebabkan oleh berbagai sebab, seperti keadaan atau situasi, permasalahan teknis hingga bahkan sikap moral.

Dampak positif dari keadilan itu sendiri dapat membuahkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi. Karena ketika seseorang mendapat perlakuan yang tidak adil maka orang tersebut akan mencoba untuk bertanya atau melakukan perlawanan “protes” dengan caranya sendiri. Nah… cara itulah yang dapat menimbulkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi seperti demonstrasi, melukis, menulis dalam bentuk apabun hingga bahkan membalasnya dengan berdusta dan melakukan kecurangan.

Keadilan adalah pengakuan atas perbuatan yang seimbang, pengakuan secara kata dan sikap antara hak dan kewajiban. Setiap diri kita “manusia” memiliki itu “hak dan kewajiban”, dimana hak yang dituntut haruslah seimbang dengan kewajiban yang telah dilakukan sehingga terjalin harmonisasi dalam perwujudan keadilan itu sendiri.

Keadilan pada dasarnya merupakan sebuah kebutuhan mutlak bagi setiap manusia dibumi ini dan tidak akan mungkin dapat dipisahkan dari kehidupan. Menurut Aristoteles, keadilan akan dapat terwujud jika hal – hal yang sama diperlakukan secara sama dan sebaliknya, hal – hal yang tidak semestinya diperlakukan tidak semestinya pula. Dimana keadilan memiliki ciri antara lain ; tidak memihak, seimbang dan melihat segalanya sesuai dengan proporsinya baik secara hak dan kewajiban dan sebanding dengan moralitas. Arti moralitas disini adalah sama antara perbuatan yang dilakukan dan ganjaran yang diterimanya. Dengan kata lain keadilan itu sendiri dapat bersifat hukum.

Keadilan itu sendiri memiliki sifat yang bersebrangan dengan dusta atau kecurangan. Dimana kecurangan sangat identik dengan perbuatan yang tidak baik dan tidak jujur. Atau dengan kata lain apa yang dikatakan tidak sama dengan apa yang dilakukan.

I.2    Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :

1. Mengetahui Pengertian Keadilan

2. Mengetahui Makna Keadilan

3. Mengetahui Contoh-contoh Keadilan

4. Mengetahui Pengertian Keadilan Sosial ( Dalam Sila ke 5 Pancasila)

5. Mengetahui Macam-macam Keadilan

6. Mengetahui Pengertian Kejujuran 

7. Mengetahui Hakikat Kejujuran

8. Mengetahui Pengertian Kecurangan

9. Mengetahui Sebab-sebab Seseorang Berbuat Curang

I.3    Rumusan Masalah

1. Pengertian Keadilan

2. Makna Keadilan

3. Contoh-contoh Keadilan

4. Pengertian Keadilan Sosial ( Dalam Sila ke 5 Pancasila)

5. Macam-macam Keadilan

6. Pengertian Kejujuran 

7. Hakikat Kejujuran

8. Pengertian Kecurangan

9. Sebab-sebab Seseorang Berbuat Curang

 

BAB II PEMBAHASAN

II.1    Pengertian Keadilan

 Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terhadap proporsi tersebut disebut tidak adil.

Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.

John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: “Kita tidak hidup di dunia yang adil”. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.

Jadi, keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya. Salah satu contoh keadilan di kehidupan sehari – hari adalah Irene adalah seorang karyawan di sebuah perusahaan. Ia telah bekerja selama 20 tahun dan memiliki catatan kerja yang baik. Oleh karena itu, wajar bila Irene mendapat promosi atau kenaikan pangkat di perusahaan tersebut.

II.2    Makna Keadilan

Keadilan berarti memberi terhadap mereka yang benar-benar, misalnya hak untuk hidup yang cukup, hak untuk memilih kepercayaan atau agama, hak untuk pendidikan, hak untuk bekerja, klik kanan pada sesuatu, hak untuk pendapat yang disebutkan dan lain-lain.

Keadilan yakni telah mengacu dalam suatu tuntutan, keadaan, dan kebaikan, diantaranya ialah sebagai berikut:

1. Keadilan adalah ”Tuntutan” yang menyerukan penciptaan negara yang adil dengan melakukan apa yang diminta dan dengan melakukan ketidakadilan.

2. Keadilan ialah “Keadaan” berarti bahwa semua pihak mendapatkan apa yang pantas dan diperlakukan sama. Misalnya, di negara atau lembaga yang diberi keadilan, setiap orang diperlakukan dengan cara adil (tanpa memandang suku, ras, agama, atau sekte).

3. Keadilan adalah “Keutamaan”, yang merupakan tekad dan sikap untuk melakukan hal yang benar.

II.3    Contoh-contoh Keadilan

- Tidak membeda-bedakan teman

- Tidak memihak siapa pun

- Membela yg benar bukan yg salah

- Menghukum sesuai hukum yg berlaku

- Membagi waktu dgn tepat antara bermain dan belajar

II.4    Pengertian Keadilan Sosial ( Dalam Sila ke 5 Pancasila)

Sila kelima Pancasila memiliki makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil baik dalam bidang kebudayaan, agama, suku, hukum, politik, ekonomi, dan sebagainya.

Selain itu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia memiliki makna lain, yakni sebagai berikut :

1. Keadilan

Makna yang paling baik dalam dasar Pancasila dalam sila kelima ialah keadilan harus menjadi sesuatu yang menjadi hak setiap masyarakat Indonesia.

Misalnya, berdasarkan Undang-Undang setiap masyarakat berhak memiliki Hak yang sama dalam proses hukum.

2. Adil

Makna sila kelima Pancasila berikutnya ialah proses pengembangan sikap adil sesama manusia, yang menjadi unsur naluriah dalam pembentukan kedamaian rakyat/masyarakat Indonesia.

Pengertian adil di sini ialah serangkaian perilaku yang menempatkan sesuatu sesuai dengan posisi atau porsinya.

3. Hak dan kewajiban

Makna sila kelima Pancasila yang selanjutnya ialah adanya wujud menyeimbangkan, dan menyelaraskan, serta menyerasikan antara hak dan kewajiban dalam masyarakat.

Contoh hak dan kewajiban warga negara dalam hal ini, yaitu menjaga kedaulatan Indonesia dengan cara memberikan penanaman jiwa nasionalisme.

4. Kerja sama

Makna sila kelima Pancasila yang keempat adalah saling melakukan berbagai bentuk kerja sama dalam kehidupan sehari-hari. Baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial budaya. Upaya ini dilakukan agar mendapatkan keadilan.

5. Kedermawanan

Pelaksanaan sebagai wujud tindakan ataupun penerapan nilai keadilan selanjutnya adalah mengembangkan sikap kedermawanan kepada sesama makhluk hidup, dengan cara saling berbagi dan tolong menolong.

Jika hal tersebut terus dilakukan tentunya kehidupan akan makin tertata dengan baik penuh dengan kasih sayang antar-rakyat Indonesia.

6. Bekerja keras

Membiasakan hidup hemat, sederhana, dan bekerja keras merupakan satu di antara makna dalam sila kelima Pancasila. Upaya tersebut dilakukan agar segenap masyarakat bisa menjalankan perannya sebagai bentuk perubahan sosial.

7. Tolong menolong

Tolong-menolong kepada sesama menjadi satu di antara bagian penting dalam penerapan dan pengamalan Pancasila, khususnya sila kelima.

Kebiasaan baik ini tentunya akan memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap kebahagiaan yang dilakukan seseorang.

8. Menjauhi sikap tidak baik

Makna sila kelima Pancasila yang terakhir ialah menjauhi sikap-sikap yang dinilai tidak baik, salah satu di antaranya seperti pemerasan terhadap orang lain. Hal ini dilakukan agar seseorang bertangung jawab atas apa yang menjadi tugasnya. 

II.5    Macam-macam Keadilan

1. Keadilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang diberikan kepada masing – masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan objek tertentu yang merupakan hak seseorang).

Contoh: Adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah uang yang mereka sepakati, sebab si A telah menerima barang yang ia pesan dari si B.

2. Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang diberikan kepada masing – masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.

Contoh: Adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini. Tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.

3. Keadilan legal (iustitia legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).

Contoh: Adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalu lintas.Adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.

4. Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang diberikan kepada masing – masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.

Contoh: Adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar. Tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.

5. Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang diberikan kepada masing – masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.

Contoh: Adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya. Tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.

6. Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan penjagaan atau perlindungan kepada pribadi – pribadi dari tindakan sewenang – wenang pihak lain.

Contoh : Polisi wajib menjaga masyarakat dari para penjahat.

II.6    Pengertian Kejujuran

Jujur atau kejujuran berarti apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya. Jujur berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan – perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Jujur berarti pula menepati janji atau menepati kesanggupan, baik yang telah terlahir dalam kata – kata maupun yang masih didalam hati (niat).

Kejujuran memiliki keterkaitan dengan keadilan. Bila sesuatu hal dimulai dengan hati yang tulus serta diiringi dengan kejujuran maka keadilan bisa tercapai. Sebagai contoh, seorang bendahara kelas yang telah mensepakati uang kas kelas dengan anggota kelas adalah Rp. 10.000 untuk setiap minggunya. Keadilan yang terdapat di sini adalah keadilan bahwa setiap anak berkewajiban untuk membayar uang kas yang telah ditentukan.

Kejujuran yang dapat ditemukan dari contoh tersebut adalah kejujuran si bendahara kelas. Bendahara harus dengan jujur memberitahukan kepada anggota kelas berapa jumlah uang kas yang mereka miliki. Bila keadilan dan kejujuran tersebut berjalan sesuai kaidahnya maka tidak akan ada yang merasa dirugikan dan saling membantu antara satu dengan yang lainnya.

II.7    Hakikat Kejujuran

Hakikat kejujuran ialah mengatakan sesuatu dengan jujur di tempat (situasi) yang tidak ada sesuatu pun yang menjadi penyelamat kecuali kedustaan. Secara psikologis, kejujuran akan mendatangkan ketentraman jiwa. Sebaliknya seseorang yang tidak jujur pasti tega melakukan perbuatan serta menutupi kebenaran.

II.8    Pengertian Kecurangan

Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.

Kecurangan bisa mengakibatkan dampak yang sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun orang disekitar kita. Dampak yang paling jelas adalah dampak yang akan dirasakan oleh orang lain bila mana kita berbuat suatu kecurangan. Kecurangan ini yang merupakan salah satu akar dari ketidakadilan. Kecurangan sama saja dengan mengambil hak orang lain agar menjadi milik kita sendiri. Maka dari itu, sebaiknya kita jangan melakukan kecurangan agar kepentingan kita terpenuhi, karena kita tidak akan tahu apa saja akibat yang akan kita dapatkan bila melakukan kecurangan tersebut.

II.9    Sebab-sebab Seseorang Berbuat Curang

1. Greed (keserakahan)

2. Opportunity (kesempatan)

3. Need (kebutuhan)

4. Exposure (pengungkapan) 

 

BAB III PENUTUP

 III.1    Kesimpulan

Dari pembahasan ini maka dapat disimulkan bahwa keadilan itu adalah suatu perbuatan yang tidak memandang jabatan, kedudukan, serta martabanya sebagai manusia, akan tetapi berdasarkan perilaku baik dan buruknya. Atau disebut juga tidak memihak, maka dari itu perilaku jujur menjadi dasar utama dalam perilaku adil, jangan sampai perilaku kecurangan menjadi penghalang untuk berbuat adil, karena semua perbuatan itu akan ada balasannya, baik itu balasan di dunia, yang bisa saja dihindari, maupun pembalasan di akhirat yang tidak bisa dihindari, dan di akhiratkah seseorang akan mendapatkan peradilan yang seadil-adilnya. Tak seorangpun yang dapat menghindari peradilan dari-Nya. Jadi, mari kita berbuat adil karena-Nya.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

My Daily Activity

Causatives: Have and Get

Tugas binggris M5