Makalah Ilmu Budaya Dasar 8
MAKALAH ILMU
BUDAYA DASAR
Disusun oleh :
NAMA : RAHAN
SATRIODARMADI
KELAS : 1EA16
NPM : 11220314
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI DAN
BISNIS
JURUSAN MANAJEMEN
KATA
PENGANTAR
Assalamualikum Wr.Wb
Puji syukur senantiasa selalu kita panjatkan
kepada Allah SWT yang telah memberikan limpahan rahmat, taufik dan hidayah-Nya
sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Shalawat serta salam
tak lupa kita curahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah menunjukan
jalan kebaikan dan kebenaran di dunia dan akhirat kepada umat manusia.
Makalah ini di susun umtuk memenuhi tugas kuliah Ilmu Budaya Dasar
tentang berbagai macam keadilan, keadilan sosial, kejujuran, kecurangan, dan
kenyataan yang ada dalam kehidupan dan kaitannya dengan manusia sebagai mata
kuliah softskill dan juga untuk khalayak ramai sebagai bahan penambah ilmu
pengetahuan serta informasi yang semoga bermanfaat.
Makalah ini saya susun dengan segala kemampuan saya dan semaksimal mungkin.
Namun, saya menyadiri bahwa dalam penyusunan makalah ini tentu tidaklah
sempurna dan masih banyak kesalahan serta kekurangan. Maka dari itu
saya sebagai penyusun makalah ini mohon kritik, saran dan pesan dari semua yang
membaca makalah ini terutama Dosen Mata Kuliah Ilmu Budaya Dasar yang
saya harapkan sebagai bahan koreksi untuk saya.
Wassalamualaikum Wr.Wb
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
I.2 Tujuan Penulisan
I.3 Rumusan Masalah
BAB II PEMBAHASAN
II.1 Pengertian Keadilan
II.2 Makna Keadilan
II.3 Contoh-contoh Keadilan
II.4 Pengertian Keadilan Sosial (
Dalam Sila ke 5 Pancasila)
II.5 Macam-macam Keadilan
II.6 Pengertian Kejujuran
II.7 Hakikat Kejujuran
II.8 Pengertian Kecurangan
II.9 Sebab-sebab Seseorang Berbuat
Curang
BAB III PENUTUP
III.1 Kesimpulan
BAB
I PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Dalam hidup dan kehidupan, setiap
manusia dalam melakukan aktifitasnya pasti pernah menemukan perlakuan yang
tidak adil atau bahkan sebaliknya, melakukan hal yang tidak adil. Dimana pada
setiap diri manusia pasti terdapat dorongan atau keinginan untuk berbuat
kebaikan “jujur”. Tetapi terkadang untuk melakukan kejujuran sangatlah tidak
mudah dan selalu dibenturkan oleh permasalahan – permasalahan dan kendala yang
dihadapinya yang kesemuanya disebabkan oleh berbagai sebab, seperti keadaan
atau situasi, permasalahan teknis hingga bahkan sikap moral.
Dampak positif dari keadilan itu sendiri
dapat membuahkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi. Karena ketika seseorang
mendapat perlakuan yang tidak adil maka orang tersebut akan mencoba untuk bertanya
atau melakukan perlawanan “protes” dengan caranya sendiri. Nah… cara itulah
yang dapat menimbulkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi seperti demonstrasi,
melukis, menulis dalam bentuk apabun hingga bahkan membalasnya dengan berdusta
dan melakukan kecurangan.
Keadilan adalah pengakuan atas perbuatan
yang seimbang, pengakuan secara kata dan sikap antara hak dan kewajiban. Setiap
diri kita “manusia” memiliki itu “hak dan kewajiban”, dimana hak yang dituntut
haruslah seimbang dengan kewajiban yang telah dilakukan sehingga terjalin
harmonisasi dalam perwujudan keadilan itu sendiri.
Keadilan pada dasarnya merupakan sebuah
kebutuhan mutlak bagi setiap manusia dibumi ini dan tidak akan mungkin dapat
dipisahkan dari kehidupan. Menurut Aristoteles, keadilan akan dapat terwujud
jika hal – hal yang sama diperlakukan secara sama dan sebaliknya, hal – hal
yang tidak semestinya diperlakukan tidak semestinya pula. Dimana keadilan
memiliki ciri antara lain ; tidak memihak, seimbang dan melihat segalanya
sesuai dengan proporsinya baik secara hak dan kewajiban dan sebanding dengan
moralitas. Arti moralitas disini adalah sama antara perbuatan yang dilakukan
dan ganjaran yang diterimanya. Dengan kata lain keadilan itu sendiri dapat
bersifat hukum.
Keadilan itu sendiri memiliki sifat yang
bersebrangan dengan dusta atau kecurangan. Dimana kecurangan sangat identik
dengan perbuatan yang tidak baik dan tidak jujur. Atau dengan kata lain apa
yang dikatakan tidak sama dengan apa yang dilakukan.
I.2 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah
sebagai berikut :
1. Mengetahui Pengertian Keadilan
2. Mengetahui Makna Keadilan
3. Mengetahui Contoh-contoh
Keadilan
4. Mengetahui Pengertian Keadilan
Sosial ( Dalam Sila ke 5 Pancasila)
5. Mengetahui Macam-macam
Keadilan
6. Mengetahui Pengertian Kejujuran
7. Mengetahui Hakikat Kejujuran
8. Mengetahui Pengertian Kecurangan
9. Mengetahui Sebab-sebab Seseorang
Berbuat Curang
I.3 Rumusan Masalah
1. Pengertian Keadilan
2. Makna Keadilan
3. Contoh-contoh Keadilan
4. Pengertian Keadilan Sosial (
Dalam Sila ke 5 Pancasila)
5. Macam-macam
Keadilan
6. Pengertian Kejujuran
7. Hakikat
Kejujuran
8. Pengertian
Kecurangan
9. Sebab-sebab
Seseorang Berbuat Curang
BAB
II PEMBAHASAN
II.1 Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles
adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik
tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang
tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka
masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak
sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama,
sedangkan pelangggaran terhadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada
diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri
dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada
pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara
sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Sebuah
negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian,
pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.
John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang
dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa
“Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana
halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Tapi, menurut kebanyakan teori juga,
keadilan belum lagi tercapai: “Kita tidak hidup di dunia yang adil”. Kebanyakan
orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan
sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi,
banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak
jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena
definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.
Jadi, keadilan intinya adalah meletakkan
segala sesuatunya pada tempatnya. Salah satu contoh keadilan di kehidupan
sehari – hari adalah Irene adalah seorang karyawan di sebuah perusahaan. Ia
telah bekerja selama 20 tahun dan memiliki catatan kerja yang baik. Oleh karena
itu, wajar bila Irene mendapat promosi atau kenaikan pangkat di perusahaan tersebut.
II.2 Makna Keadilan
Keadilan berarti memberi terhadap mereka
yang benar-benar, misalnya hak untuk hidup yang cukup, hak untuk memilih
kepercayaan atau agama, hak untuk pendidikan, hak untuk bekerja, klik kanan
pada sesuatu, hak untuk pendapat yang disebutkan dan lain-lain.
Keadilan yakni telah mengacu dalam suatu
tuntutan, keadaan, dan kebaikan, diantaranya ialah sebagai berikut:
1. Keadilan adalah ”Tuntutan” yang
menyerukan penciptaan negara yang adil dengan melakukan apa yang diminta dan
dengan melakukan ketidakadilan.
2. Keadilan ialah “Keadaan” berarti
bahwa semua pihak mendapatkan apa yang pantas dan diperlakukan sama. Misalnya,
di negara atau lembaga yang diberi keadilan, setiap orang diperlakukan dengan
cara adil (tanpa memandang suku, ras, agama, atau sekte).
3. Keadilan adalah “Keutamaan”, yang
merupakan tekad dan sikap untuk melakukan hal yang benar.
II.3 Contoh-contoh Keadilan
- Tidak membeda-bedakan teman
- Tidak memihak siapa pun
- Membela yg benar bukan yg salah
- Menghukum sesuai hukum yg berlaku
- Membagi waktu dgn tepat antara bermain
dan belajar
II.4 Pengertian Keadilan Sosial (
Dalam Sila ke 5 Pancasila)
Sila kelima Pancasila memiliki makna
bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil baik dalam
bidang kebudayaan, agama, suku, hukum, politik, ekonomi, dan sebagainya.
Selain itu Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia memiliki makna lain, yakni sebagai berikut :
1. Keadilan
Makna yang paling baik dalam dasar
Pancasila dalam sila kelima ialah keadilan harus menjadi sesuatu yang menjadi
hak setiap masyarakat Indonesia.
Misalnya, berdasarkan Undang-Undang
setiap masyarakat berhak memiliki Hak yang sama dalam proses hukum.
2. Adil
Makna sila kelima Pancasila berikutnya
ialah proses pengembangan sikap adil sesama manusia, yang menjadi unsur
naluriah dalam pembentukan kedamaian rakyat/masyarakat Indonesia.
Pengertian adil di sini ialah
serangkaian perilaku yang menempatkan sesuatu sesuai dengan posisi atau
porsinya.
3. Hak dan kewajiban
Makna sila kelima Pancasila yang
selanjutnya ialah adanya wujud menyeimbangkan, dan menyelaraskan, serta
menyerasikan antara hak dan kewajiban dalam masyarakat.
Contoh hak dan kewajiban warga negara
dalam hal ini, yaitu menjaga kedaulatan Indonesia dengan cara memberikan
penanaman jiwa nasionalisme.
4. Kerja sama
Makna sila kelima Pancasila yang keempat
adalah saling melakukan berbagai bentuk kerja sama dalam kehidupan sehari-hari.
Baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial budaya. Upaya ini dilakukan
agar mendapatkan keadilan.
5. Kedermawanan
Pelaksanaan sebagai wujud tindakan
ataupun penerapan nilai keadilan selanjutnya adalah mengembangkan sikap
kedermawanan kepada sesama makhluk hidup, dengan cara saling berbagi dan tolong
menolong.
Jika hal tersebut terus dilakukan
tentunya kehidupan akan makin tertata dengan baik penuh dengan kasih sayang
antar-rakyat Indonesia.
6. Bekerja keras
Membiasakan hidup hemat, sederhana, dan
bekerja keras merupakan satu di antara makna dalam sila kelima Pancasila. Upaya
tersebut dilakukan agar segenap masyarakat bisa menjalankan perannya sebagai
bentuk perubahan sosial.
7. Tolong menolong
Tolong-menolong kepada sesama menjadi
satu di antara bagian penting dalam penerapan dan pengamalan Pancasila,
khususnya sila kelima.
Kebiasaan baik ini tentunya akan
memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap kebahagiaan yang dilakukan
seseorang.
8. Menjauhi sikap tidak baik
Makna sila kelima Pancasila yang
terakhir ialah menjauhi sikap-sikap yang dinilai tidak baik, salah satu di
antaranya seperti pemerasan terhadap orang lain. Hal ini dilakukan agar
seseorang bertangung jawab atas apa yang menjadi tugasnya.
II.5 Macam-macam Keadilan
1. Keadilan Komutatif (iustitia
commutativa) yaitu keadilan yang diberikan kepada masing – masing orang apa
yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan objek tertentu
yang merupakan hak seseorang).
Contoh: Adil kalau si A harus membayar
sejumlah uang kepada si B sejumlah uang yang mereka sepakati, sebab si A telah
menerima barang yang ia pesan dari si B.
2. Keadilan Distributif (iustitia
distributiva) yaitu keadilan yang diberikan kepada masing – masing orang apa
yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan
berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh: Adil kalau si A mendapatkan
promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
Tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan
dari presiden.
3. Keadilan legal (iustitia legalis),
yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang
dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh: Adil kalau semua pengendara
mentaati rambu-rambu lalu lintas.Adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua
pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4. Keadilan Vindikatif (iustitia
vindicativa) adalah keadilan yang diberikan kepada masing – masing orang
hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh: Adil kalau si A dihukum di Nusa
Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar. Tidak adil kalau koruptor
hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5. Keadilan kreatif (iustitia creativa)
adalah keadilan yang diberikan kepada masing – masing orang bagiannya berupa
kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai
bidang kehidupan.
Contoh: Adil kalau seorang penyair
diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya. Tidak
adil kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi
keritikan terhadap pemerintah.
6. Keadilan protektif (iustitia
protectiva) adalah keadilan yang memberikan penjagaan atau perlindungan kepada
pribadi – pribadi dari tindakan sewenang – wenang pihak lain.
Contoh : Polisi wajib menjaga masyarakat
dari para penjahat.
II.6 Pengertian Kejujuran
Jujur atau kejujuran berarti apa yang
dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya. Jujur berarti seseorang
bersih hatinya dari perbuatan – perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.
Jujur berarti pula menepati janji atau menepati kesanggupan, baik yang telah
terlahir dalam kata – kata maupun yang masih didalam hati (niat).
Kejujuran memiliki keterkaitan dengan
keadilan. Bila sesuatu hal dimulai dengan hati yang tulus serta diiringi dengan
kejujuran maka keadilan bisa tercapai. Sebagai contoh, seorang bendahara kelas
yang telah mensepakati uang kas kelas dengan anggota kelas adalah Rp. 10.000
untuk setiap minggunya. Keadilan yang terdapat di sini adalah keadilan bahwa
setiap anak berkewajiban untuk membayar uang kas yang telah ditentukan.
Kejujuran yang dapat ditemukan dari
contoh tersebut adalah kejujuran si bendahara kelas. Bendahara harus dengan
jujur memberitahukan kepada anggota kelas berapa jumlah uang kas yang mereka
miliki. Bila keadilan dan kejujuran tersebut berjalan sesuai kaidahnya maka
tidak akan ada yang merasa dirugikan dan saling membantu antara satu dengan
yang lainnya.
II.7 Hakikat Kejujuran
Hakikat kejujuran ialah mengatakan
sesuatu dengan jujur di tempat (situasi) yang tidak ada sesuatu pun yang
menjadi penyelamat kecuali kedustaan. Secara psikologis, kejujuran akan
mendatangkan ketentraman jiwa. Sebaliknya seseorang yang tidak jujur pasti tega
melakukan perbuatan serta menutupi kebenaran.
II.8 Pengertian Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan
ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak
serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai
dengan hati nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang
dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan
menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang
berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling
kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
Kecurangan bisa mengakibatkan dampak
yang sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun orang disekitar kita. Dampak
yang paling jelas adalah dampak yang akan dirasakan oleh orang lain bila mana
kita berbuat suatu kecurangan. Kecurangan ini yang merupakan salah satu akar
dari ketidakadilan. Kecurangan sama saja dengan mengambil hak orang lain agar
menjadi milik kita sendiri. Maka dari itu, sebaiknya kita jangan melakukan
kecurangan agar kepentingan kita terpenuhi, karena kita tidak akan tahu apa
saja akibat yang akan kita dapatkan bila melakukan kecurangan tersebut.
II.9 Sebab-sebab Seseorang
Berbuat Curang
1. Greed (keserakahan)
2. Opportunity (kesempatan)
3. Need (kebutuhan)
4. Exposure (pengungkapan)
BAB
III PENUTUP
III.1
Kesimpulan
Dari pembahasan ini maka dapat
disimulkan bahwa keadilan itu adalah suatu perbuatan yang tidak memandang
jabatan, kedudukan, serta martabanya sebagai manusia, akan tetapi berdasarkan
perilaku baik dan buruknya. Atau disebut juga tidak memihak, maka dari itu
perilaku jujur menjadi dasar utama dalam perilaku adil, jangan sampai perilaku
kecurangan menjadi penghalang untuk berbuat adil, karena semua perbuatan itu
akan ada balasannya, baik itu balasan di dunia, yang bisa saja dihindari,
maupun pembalasan di akhirat yang tidak bisa dihindari, dan di akhiratkah
seseorang akan mendapatkan peradilan yang seadil-adilnya. Tak seorangpun yang
dapat menghindari peradilan dari-Nya. Jadi, mari kita berbuat adil karena-Nya.

Komentar
Posting Komentar